MayDay, Inilah Hak Karyawan atau Buruh dalam Ekonomi Islam

0

 

Hak karyawan atau buruh dalam ekonomi Islam


FoSSEI Jawa Barat- Tanggal 1 Mei kerap diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau MayDay, yang biasanya diisi dengan penuntutan hak karyawan. 


Hak-hak karyawan sebenarnga sudah diatur secara rinci, baik dalam hukum positif maupun agama Islam. 


Sebagai agama yang paripurna dalan rahmatan lilalamin, Islam telah mengatur semua lini kehidupan, termasuk hubungan karyawan dengan majikan. 


Dalam ekonomi Islam dan hukum sosial, karyawan memiliki hak yang harus ditunaikan oleh seorang majikan.


Mengutip dari berbagai sumber, berikut empat hak seorang karyawan ata buruh yang harus ditunailan oleh majikannya :


1. Segera dibayarkan upahnya


Sebagaimana pada umumnya, seorang karyawan atau buruh tentu akan mendapat upah atas pekerjaan yang telah Ia lakukan.


Islam menganjurkan untuk segera membayar upah pekerja, bahkan sebelum keringatnya kering. 

Berikan-lah kepada pekerja/buruh upahnya sebelum keringatnga kering (HR. Ibnu Majah) 

 

 2. Tidak dibebani di luar kemampuan


Seorang majikan dilarang memberikan beban pekerjaan diluar dari kemampuan yang dimiliki pekerja. 


Majikan juga hendaknya membantu dan mengarahkan pekerjaan yang telah dibebankan kepada karyawannya. 

Janganlah kalian membebani mereka (budak), dan jika kalian memberikan tugas kepada mereka, maka bantulah.  (HR. Bukhori).

3. Tidak mendzoliminya


Bentuk kedzoliman yang dilakukan oleh seorang majikan kepada pekerjanya tidak sebatas pada kekerasa fisik maupun mental. 


Dengan menunda atau bahkan tidak memberikan upah yang telah menjadi haknya-pun termasuk dzolim. 


Rasullah SAW. tidak pernah memukul dengan tangannga sedikitpun, tidak kepada wanita tidak pula budak. ( HR. Muslim dan Abu Daud).


4. Diberikan rasa hormat


Walaupun secara hukum sosial seorang majikan berada di atas pekerja, namun bukan berarti nisa semena-mena.

Bukan orang yang sombong,  majikan yang makan bersama dengan budaknya, mau mengendari himar (kendaraan kelas bawah)  di pasar, mengikat kambingnya dan memerah susunya. (HR. Bukhori dan Baihaqi) 

 Demikian empat hak seorang buruh atau karyawan yang harus dutunaikan oleh seorang majika.***


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)