Hak karyawan atau buruh dalam ekonomi Islam |
FoSSEI Jawa Barat- Tanggal 1 Mei kerap diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau MayDay, yang biasanya diisi dengan penuntutan hak karyawan.
Hak-hak karyawan sebenarnga sudah diatur secara rinci, baik dalam hukum positif maupun agama Islam.
Sebagai agama yang paripurna dalan rahmatan lilalamin, Islam telah mengatur semua lini kehidupan, termasuk hubungan karyawan dengan majikan.
Dalam ekonomi Islam dan hukum sosial, karyawan memiliki hak yang harus ditunaikan oleh seorang majikan.
Mengutip dari berbagai sumber, berikut empat hak seorang karyawan ata buruh yang harus ditunailan oleh majikannya :
1. Segera dibayarkan upahnya
Berikan-lah kepada pekerja/buruh upahnya sebelum keringatnga kering (HR. Ibnu Majah)
2. Tidak dibebani di luar kemampuan
Janganlah kalian membebani mereka (budak), dan jika kalian memberikan tugas kepada mereka, maka bantulah. (HR. Bukhori).
3. Tidak mendzoliminya
Rasullah SAW. tidak pernah memukul dengan tangannga sedikitpun, tidak kepada wanita tidak pula budak. ( HR. Muslim dan Abu Daud).
4. Diberikan rasa hormat
Bukan orang yang sombong, majikan yang makan bersama dengan budaknya, mau mengendari himar (kendaraan kelas bawah) di pasar, mengikat kambingnya dan memerah susunya. (HR. Bukhori dan Baihaqi)