3 Kriteria Saham Syariah, Inilah Peroses Seleksi Saham Syariah yang Harus diketahui Investor dan Kader FoSSEI

0

 

3 kriteria dan proses seleksi saham syariah
yang harus diketahui investor dan kader FoSSEI 

FoSSEI Jawa Barat- Saham syariah merupakan satu dari berbagai ekosistem ekonomi Islam yang menjadi titik krusial dalam perkembangan idustri halal.


Saham syariah tentunya berbeda dengan saham secara konvensional, dimana ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk dinyatakan kesyariahannya.


Keriteria saham syariah ini  telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang mengacu pada fatwa DSN MUI.


Keriteria saham syariah juga menjadi acuan OJK untuk menseleksi perusahaan yang ingin mendaftarkan sahamnya ke Daftar Efek Syariah (DES).


Berikut tiga kriteria saham syariah yang harus diketahui calon investor terutama kader FoSSEI :


Business Screening / Kegiatan Usaha

Business screening merupakan proses awal yang dilakukan untuk menseleksi perusahaan berdasarkan kegiatan usahanya.


Perusahaan harus terhindar dari praktek perjudian, perdagangan yang dilarang dan jasa keuangan ribawi.


Selian itu, perusahaan juga harus terhindar dari jual beli resiko yang mengandung gharar, produksi atau distribusi barang haram serta transaksi suap.


Financial Screening / Rasio Keuangan


Dalam kondisi tertentu memang tidak dapat dipungkiri perusahaan bisa saja mendapatkan liabilitas dari keuangan berbasis bunga.


Maka, agar dapat memastikan bahwa perusahaan tetap terjaga kesyariahannya perlu ada batasan rasio liabilitas.


Batasan rasio tersebut adalah total liabilitas berbasis bunga dibanding total asset tidak lebih dari 45%.


Sharia Screening


Perusahaan tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.


Demikian tiga kriteria dan proses seleksi saham syariah yang harus diketahui investor dan kader FoSSEI.***




Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)