6 Prinsip Keuangan Syariah

0

      

6 Prinsip Keuangab Syariah-Go Pakar

   Keuangan syariah merupakan bentuk nyata dari implementasi hukum syariah pada sektor ekonomi yang pada prakteknya berwujud lembaga keuangan yang menggunakan prisip dasar syariah dalam operasionalnya. Sistem keuangan syariah memiliki tujuan untuk memelihara harta agar harta yang dimiliki seseorang diperoleh dan dikelola sesuai dengan ketentuan syariah yang termaktub dalam Al-Quran, Hadits, Ijma serta Qias.  

   

        Prisip dasar syariah pada lini keuangan mengadopsi aturan muamalat yang melarang praktek-praktek ekonomi yang diharamkan dan memberikan solusi alternatif dalam pelaksanaanya. Berikut penjelasan mengenai prisip dasar keuangan syariah :    

   

1.  Pengahapusan bunga (riba)

   

        Bunga (riba) didefinisikan sebagai “kelebihan” yang didapat tanpa adanya imbalan yang dapat dibenarkan, biasanya akibat pinjaman. Sistem bunga dihapuskan karena dianggap melanggar sistem keadilan sosial, persamaan dan hak kepemilikan. Keuntungan dalam sebuah pinjaman modal adanya diakhir yang merupakan refresentasi dari kesuksesan wirausaha, sedangkan bunga menetapkan keuntungan diawal tanpa melihat faktor lain seperti kesuksesan atau kegagalan usaha bunga tetap harus dibayar.    

   

2.  Berbagi risiko (risk sharing)

   

        Risiko dalam praktek keuangan dan bisnis tidak hanya ditanggung oleh pengelola, tapi harus ditanggung bersama dengan pemberi modal sesuai dengan kesepakatan. Prakteknya dalam lembaga keuangan syariah terdapat pada produk yang mengunakan akad mudhorobah dimana laba/rugi ditanggung bersama antara pemberi dan pengelola modal selagi bukan kelalaian dari pengelola, terdapat pula pada produk yang menggunakan akad     musyarokah dimana laba/rugi dibagi kepada pihak-pihak yang bersekutu dalam pengelolaan bisnis.    

   

3.  Larangan spekulasi

   

        Sistem keuangan syariah melarangan adanya transaksi yang menanggung ketidakpastian yang tinggi, perjudian, dan risiko yang extream. Kegiatan ekonomi yang tidak dikuasai ilmunya juga bisa tergolong kedalam praktek spekulasi. Selain spekulasi, Islam juga melarang penimbunan barang terutama kebutuhan sehari-hari yang dapat menciptakan kelangkaan.    

   

4.  Transaksi berlandaskan sektor rill

   

        Hakikatnya modal merupakan alat dan faktor produksi, yang mana penggunaaan modal melalui sistem keuangan harus dapat menggerakan sektor rill yang produktif. Transaksi yang berlandaskan sektor riil juga merupakan konsekuensi dari pelarangan sistem bunga, uang tidak dapat memberikan nilai tambah dengan sendirinya, uang baru memberikan nilai tambah apabila telah ditranformasi menjadi modal kerja atau alat tukar.
        Sistem keuangan syariah tidak menawarkan keuntungan atas kekayaan keuangan yang tidak terkait dengan sektor produktif. Simpanan akan memberikan imbalan ketika dipergunakan untuk sektor produktif. Demikian pula halnya dengan dana pinjaman yang diberikan tidak berhak atas keuntungan kecuali dimanfaatkan untuk peningkatan produksi.    

   

5.  Akad atau kontrak perjanjian

   

        Sistem ekonomi Islam menjunjung tinggi perjanjian yang tercatat dalam setiap transaksi maupun kerja sama bisnis. Dengan adanya perjanjian yang disepakati diawal oleh pihak-pihak yang terlibat diharapkan dapat meminimalisir risiko atas informasi yang asimetri dan timbulnya moral hazard.    

   

6.  Investasi usaha pada sektor syariah

   

        Sektor-sektor yang didanai haruslah sesuai dengan syariah, tidak diperbolehkan berinvestasi pada isndustri keuangan yang menggunakan sistem bunga, jual beli minuman keras usaha lainnya yang diharakam syariah.    

   

Adanya sistem keuangan syariah diharapkan mampu menjaga kepemilikan kesucian harta agar tidak tercampur dengan harta yang haram, dengan menjunjung tinggi prinsip dasar sistem keuangan syariah seperti penghapusan bunga (riba), pembagian risiko, larangan spekulasi, transaksi yang berlandaskan sektor riil, akad atau perjanjian dan investasi usaha pada sektor syariah.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)