5 Maqashid Syariah, Bukan Kader FoSSEI Kalau Tidak Tahu

0

 

5 Maqshid sayariah, Kader FoSSEI harus tahu
5 Maqoshid Syariah, Kader FoSSEI Harus Tahu

FoSSEI Jawa Barat- Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin tentunya memilikj sebuah tujuan atau maqoshid bagi seluruh alam. 


Maqoshid Syariah merupakan sebuah keniscayaan agama Islam yang akan memberikan rahmat kepada segenap alam. 


Berikut lima maqoshid syariah dan penjelasannya :




Memelihara kemaslahatan agama (Hifzh al-din)



Agama Islam harus dibela dari ancaman orang-orang yang tidak bertanggung-jawab yang hendak merusak aqidah, ibadah dan akhlak umat. Ajaran Islam memberikan kebebasan untuk memilih  agama,seperti ayat Al-Quran:



“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)…”  (QS Al-Baqarah [2]: 256).



Akan tetapi, untuk terpeliharanya ajaran Islam dan terciptanya rahmatan lil’alamin, maka Allah SWT telah membuat peraturan-peraturan, termasuk larangan berbuat musyrik dan murtad:





“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” 

(QS An-Nisaa [4]: 48).



Dengan adanya Syariat Islam, maka dosa syirik maupun murtad akan ditumpas.



Memelihara jiwa (Hifzh al-nafsi)


Agama Islam sangat menghargai jiwa seseorang. Oleh sebab itu, diberlakukanlah hukum qishash yang merupakan suatu bentuk hukum pembalasan. 



“Hai orang-orang yang beriman! Telah diwajibkan kepadamu qishash (pembalasan) pada orang-orang yang dibunuh…” 

(QS Al-Baqarah [2]: 178).



Namun, qishash tidak diberlakukan jika si pelaku dimaafkan oleh yang bersangkutan, atau diyat 

(ganti rugi) telah dibayarkan secara wajar. Ayat Al-Quran menerangkan hal ini:



“Barangsiapa mendapat pemaafan dari saudaranya, hendaklah mengikuti cara yang baik dan hendaklah (orang yang diberi maaf) membayar diat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula)” (QS Al-Baqarah [2]: 178).


Memelihara akal (Hifzh al-‘aqli)



Kedudukan akal manusia dalam pandangan Islam amatlah penting. Akal manusia dibutuhkan untuk memikirkan ayat-ayat Qauliyah (Al-Quran) dan kauniah (sunnatullah) menuju manusia kamil. 



Salah satu cara yang paling utama dalam memelihara akan adalah dengan menghindari khamar (minuman keras) dan judi. 



Ayat-ayat Al-Quran menjelaskan sebagai berikut:



“Mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad) mengenai khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa kedua-duanya lebih besar dari manfaatnya.” 

(QS Al-Baqarah [2]: 219).



Memelihara keturunan dan kehormatan (Hifzh al-nashli)



Islam secara jelas mengatur pernikahan, dan mengharamkan zina. Didalam Syariat Islam telah jelas ditentukan siapa saja yang boleh dinikahi, dan siapa saja yang tidak boleh dinikahi. 


Al-Quran telah mengatur hal-hal ini:


“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya 

wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS Al-Baqarah [2]: 221).



“Perempuan dan lak-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) 

agamaAllah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) 

hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” 

(QS An-Nur [24]: 2).



Syariat Islam akan menghukum dengan tegas secara fisik (dengan cambuk) dan emosional (dengan disaksikan banyak orang) agar para pezina bertaubat.



Memelihara harta benda (Hifzh al-mal)



Dengan adanya Syariat Islam, maka para pemilik harta benda akan merasa lebih aman, karena Islam mengenal hukuman Had, yaitu potong tangan dan/atau kaki. Seperti yang tertulis di dalam Al-Quran:




“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagaimana) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS Al-Maidah [5]: 38).



Hukuman ini bukan diberlakukan dengan semena-mena. Ada batasan tertentu dan alasan yang sangat kuat sebelum diputuskan. Jadi bukan berarti orang mencuri dengan serta merta dihukum potong tangan. 



Dilihat dulu akar masalahnya dan apa yang dicurinya serta kadarnya. Jika ia mencuri karena lapar dan hanya mengambil beberapa butir buah untuk mengganjal laparnya, tentunya tidak akan dipotong tangan. 



Berbeda dengan para koruptor yang sengaja memperkaya diri dengan menyalahgunakan jabatannya, tentunya hukuman berat sudah pasti buatnya.



 Dengan demikian Syariat Islam akan menjadi andalan dalam menjaga suasana tertib masyarakat terhadap berbagai tindak pencurian.



Demikian penejelasan dari lima maqoshid syariah yang harus diketahui oleh setiap kader FoSSEI.***

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)